oleh

Amankan Tangerang, WH Tolak Pelimpahan Kewenangan Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim menolak rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Itu mengingat revisi aturan dimaksud akan menelorkan kebijakan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, dengan menjadikan pemerintah daerah (Pemda) sebagai penentu kebijakan komoditi yang diharamkan agama Islam ini.

“Seharusnya aturan pengetatan minuman keras berada di tangan pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah,” ujar polisi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu lagi.

Wahidin yang pernah menjabat sebagai Walikota Tangerang dua periode berturut-turut itu menyarankan, agar daerah mempertahankan aturan yang ada saat ini.

“Di Kota Tangerang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang pelarangan dan peredaran miras. Jika Perda itu harus dihilangkan untuk mengikuti ketentuan pusat, maka potensi penyakit masyarakat akan mudah timbul,” ujarnya, Jumat (18/9/2015).

Wakil rakyat yang akrab disapa WH itu bahkan berjanji akan berjuang mati-matian, agar aturan itu tidak diterapkan di daerah. “Ini persoalan kemaslahatan bagi masyarakat. Jadi sebaiknya peraturan itu tidak diterapkan di daerah,” tegasnya. **Baca juga: Benahi E-KTP, WH Ajak Kemendagri Kunjungi Tangerang.

Diketahui, Kemendag dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, seperti dikutip Antara, Minggu (13/9/2015).

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata.

Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

“Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie.

Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket,” kata Srie.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email