oleh

Alfamart Kasasi, KIP : Dasarnya Apa

image_pdfimage_print

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto.(foto:tia)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) mengaku siap menghadapi upaya hukum kasasi yang akan ditempuh oleh retail Alfamart mengenai hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tidak menerima gugatannya.

“Kalau memang Alfamart mengajukan kasasi, kami akan lihat dulu apa yang menjadi dasar pertimbangan kasasi. Kalau mereka masih menempatkan KIP sebagai pihak tergugat, tentu kami akan melakukan upaya menolak kasasi tersebut,” ujar kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto saat dikonfirmasih kabar6.com usai menghadiri persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/4/2017).

Menurutnya, posisi KIP secara limitatif sudah disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan juga Undang-Undang bahwa tidak boleh dijadikan pihak dalam persidangan gugatan.

“Kami menghormati putusan tersebut. Dengan demikian, artinya Alfamart harus memenuhi putusan KIP yang harus memberikan transparansi sumbangan kepada Mustolih selaku pemohon informasi saat di sidang KIP. Kecuali dia mengajukan upaya kasasi batasnya 14 hari. Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti harus mengikuti perintah putusan KIP,” pungkasnya. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email