Kabar6-Aparatur daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuat pernyataan atas dugaan domisili fiktif PT Jasa Konstruksi Internusa, pemenang lelang tender SDN 02 Jombang, Kecamatan Ciputat.
Kepala Bidang Bangunan Non Perkantoran Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, Buwana Mahardika, mengatakan lembaganya telah menerima surat resmi dari kantor kelurahan yang tak disebutkan lokasinya. Diakui ada kesalahan menulis alamat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan.**Baca Juga: Domisili Fiktif, TRUTH: Pemenang Lelang SDN 2 Jombang Harus Digugurkan
“Seharusnya ditulis Jalan Sula tapi jadi Sulawesi,” katanya ditemui kabar6.com di kantornya Ruko Malibu BSD, Kecamatan Serpong, Selasa (15/8/2017).
Ia jelaskan, institusinya sebagai pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mendapatkan pekerjaan yang ketentuan pemenangnya ditetapkan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kota Tangsel.**Baca Juga: KPK Didesak Soroti Proyek TRK SDN 2 Jombang
Selanjutnya dibuatkan kontrak Surat Penunjukan Penyedia Barang dari penetapan pemenang lelang. “Ya ternyata ada koreksi dari masyarakat alamatnya perusahaan perusahaannya tidak cocok,” ujarnya.**Baca Juga: Proses Lelang Proyek TRK SDN 2 Jombang Dinilai Janggal
Tetapi, terang Buwana, sepanjang ULP menyatakan tidak benar maka proyek pembangunan tetap bisa dilaksanakan oleh PT Jasa Konstruksi Internusa.
“Kepentingan kami hanya pekerjaan bisa selesai sesuai waktu,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian ULP Deden Deni menyatakan bahwa kesalahan penulisan alamat perusahaan terjadi saat pengumuman pemenang lelang tender. (yud)