Kabar6 – Akun media sosial milik Polda Banten dipenuhi postingan kegiatan kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni – Dimyati Natakusmah.
Postingan itu memperlihatkan pengamanan kegiatan kampanye calon yang diusung Koalisi Banten Maju (KBM) rutin di posting.
Pantauan Kabar6.com sekitar pukul 10.49 WIB di di akun Instagram dan Tiktok Polda Banten @humaspoldabanten dan @poldabanten unggahan tersebut masih terlihat. Dua akun itu di kelola oleh Bidhumas Polda Banten.
**Baca Juga: Tuntut Netralitas ASN, Kantor Bupati Pandeglang Kembali Digeruduk Massa
Momen kampanye Andra – Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa maupun kunjungan massa. Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi, rival dari Andra – Dimyati.
Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Pada platform medsos milik Meta tersebut, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra – Dimyati. Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin – Ade yang dipublikasikan Polda Banten.
Pola postingan Polda Banten di media sosial tersebut mengundang reaksi netizen. “Masa akun Polda Banten kaya kampanye,” ujar akun @dunianengdiyah, saat memberikan komentar di akun Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto belum merespon upaya konfirmasi kabar6.com yang dikirim melalui pesan singkat terkait postingan tersebut.
Bahkan berdasarkan pantauan sejak pukul 11.33 WIB posting-an kegiatan kampanye cagub – cawagub nomor urut nomor 2 itu tiba – tiba dihapus akun medsos Polda Banten baik di Instagram maupun di Tiktok.
Adanya postingan tersebut, membuat netralitas Kepolisian Daerah (Polda) Banten di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dipertanyakan.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam mengaku turut prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024.
“Melihat media sosial Tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris,” kata Fahmi Adam.
**Baca Juga: Bawaslu Banten Resmi Terima Lapor Dugaan Ketidaknetralan Bupati Serang di Pilkada Serentak 2024
Polisi selaku aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya. (Aep)