oleh

Akta Bersama Mantan Camat Pinang Disoal Ahli Waris

image_pdfimage_print
Maryono, putra kedelapan dari Masad.(din)

Kabar6-Akta pembagian hak bersama atau akta bersama atas tanah seluas 1.035 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disoal ahli waris.

Pasalnya, akta pembagian hak bersama bernomor 79/2009 yang dikeluarkan Camat Pinang kala itu, Sachrudin (kini menjadi Wakil Walikota Tangerang-red), pada 30 Juni Tahun 2009 tersebut, diduga direkayasa.

Maryono, salah seorang ahli waris, putra kedelapan dari Masad, pemilik tanah dengan nomor C.1535 persil 87 D mengatakan, bahwa pembuatan akta pembagian hak bersama itu sarat dengan rekayasa.

Sebab, dalam akta pembagian hak bersama tersebut, hanya melibatkan Sadiah, putri pertama dari Masad dan anak-anaknya. Sedangkan, putra-putri Masad yang lainnya berjumlah sembilan orang, termasuk dirinya, tak dilibatkan.

“Akta pembagian hak bersama itu tidak sah, karena data-datanya palsu semua. Lurah Tamrin, terlalu berani mengeluarkan surat tidak sengketa atas tanah itu. Dia diduga juga turut membantu memalsukan data, dengan merubah nama pemilik awal (Masad-red), menjadi atas nama Drahim (suami Saidah),” ungkap Yono, kepada Kabar6.com, Sabtu (13/2/2016).

Dugaan pemalsuan data itu, kata Yono, tampak jelas dari perubahan surat tanah dari nomor surat tanah C.1535 persil 87D atas nama Masad, menjadi atas Drahim, dengan nomor C.1684 persil 86S. **Baca juga: Ada Polwan Cantik di Gerak Jalan Indah HUT Kota Tangerang.

Disamping itu, status tanah juga ikut diubah, dari semula tanah darat menjadi tanah sawah. “Kalau begini caranya, berarti hak kami sebagai ahli waris sudah dirampas oleh mereka. Untuk itu, kami akan usut kasus ini hingga tuntas,” tandasnya. **Baca juga: Aktivis Lingkungan Galang Sejuta Tanda Tangan #saveourcisadane.

Sementara, mantan Camat Pinang, Sachrudin yang dikonfirmasi mengatakan bakal mengkroscek persoalan itu ke kelurahan terkait. **Baca juga: Waspada…! Belasan Warga Kota Tangerang Terserang DBD.

“Saya masih kroscek terlebih dahulu kepada pihak kelurahan dimaksud, terkait dengan adanya persoalan tersebut,” kata Sachrudin.(din/ges)

Print Friendly, PDF & Email