oleh

Aksi Cabul Sekuriti ini Dilakukan Sejak 2014

image_pdfimage_print
Pelaku pencabulan anak di bawah umur. (dina)

Kabar6-KM (59), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2014.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan aksi KM dilakukan sejak Desember 2014 sekira pukul 13.00 WIB Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ia mecabuli LAK (8) yang diajak oleh cucunya untuk bermain di rumahnya. Cucunya SL (7) tinggal dikediaman tersangka.**Baca Juga: Kapolresta Tangsel: Korban Pencabulan Ada 13 Anak

“LAK diajak masuk ke dalam kamar pelaku dan diperlihatkan film horor. Namun, ada adegan wanita telanjang sedang bersama seseorang lelaki. Kemudian pelaku memeluk korban dan menyetubuhinya,” ungkapnya, Kamis (4/5/2017).**Baca Juga: Ajak Nonton Film Horor, Sekuriti Cabuli 9 Bocah ‎

Dalam kasus ini tersangka KM dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dina)

Print Friendly, PDF & Email