oleh

Akhirnya, Satpol PP Kota Tangerang Segel Inul Vizta

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya menyegel tempat karaoke Inul Vizta di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Tangcity Mall, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2015).

Langkah tegas dilakukan Satpol PP didampingi petugas Polres Metropolitan dan anggota Kodim 0506. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan Perda No 7 tahun 2005, setelah sebelumnya Inul Vizta kedapatan menyediakan minuman keras (miras).

Tak hanya itu, lokasi karaoke milik pedangdut goyang ngebor Inul Daratista itu juga melanggar aturan perizinan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Ini adalah bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Inul Vizta,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, H. Irwan Sutrisna disela penyegelan. **Baca juga: Elemen Masyarakat Dukung Pemkot Tutup Karaoke Nakal.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokjasi karaoke Inul Vizta pada Minggu (11/1/2015). Soal Miras, Inul Merasa Dijebak..?

Hasilnya, ditemukan miras berupa satu pitcher bir hitam, satu pitcher bir putih dan beberapa gelas bekas pemakaian disita sebagai barang bukti.(ges/dan/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email