oleh

Ada Warga Somasi, Begini Sikap Operator Parkir di Tangsel

image_pdfimage_print
Dirops PT Pan Satria Sakti, Budi Hart‎ono.(yud)

Kabar6-‎Direktur Operasional PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono menyatakan sikapnya akan meneruskan kasus sengketa layanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sikap itu ditempuh setelah Muhamad Acep, warga RT 002 RW 09, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, melayangkan gugatan yang berbuntut somasi.

“‎Sikap kita meneruskan kasus ini sampai tuntas, jangan sampai pengusaha dirugikan. Iklim investasi akan terganggu,” katanya lewat pesan WhatsApp yang diterima kabar6.com, Selasa (27/‎9/2016).

Ditanya soal apa yang dirugikan dari kasus sengketa parkir di Kota Tangsel yang dialami perusahaannya, Budi mempersilahkan mengecek ‎operator jasa parkir yang lainnya.

‎”Ya ampun yudi, lu kayak paham Tangsel aja. Emang yudi baru ya,” ujarnya.**Baca juga: Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang.

Menurut Budi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pernah meminta kepada dirinya untuk melakukan rekonsiliasi. BPSK menolak karena gugatan Acep salah arah.**Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

Operator selaku terlapor berpedoman pada Pasal 39, sedangkan pelapor merujuk Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.**Baca juga: Pembongkaran “Gedung Hantu” di Bintaro Ditunda Lagi.

“‎Dia maunya Rp2.000 buat 24 jam. Makanya gugatannya dibatalkan,” terang Budi.**Baca juga: Soal Tarif Parkir, Warga Somasi Kadishubkominfo Tangsel.

Ketika ditanyakan lagi soal apakah PT Pan Satria Sakti tetap keukeuh menarik retribusi sesuai sekarang mesti melanggar Perda?‎. “Kita lihat nanti ya‎,” singkat Budi.(yud)

**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Print Friendly, PDF & Email