Ada Selisih dengan World Bank, BP2MI Catat Pekerja Migran Ilegal Capai 5,3 Juta
Kabar6-Pekerja Migran Indonesia (PMI) totalnya mencapai 9 juta orang. Terdiri dari 3,7 juta pekerja resmi dan 5,3 juta ilegal. Pekerja resmi itu menyumbangkan devisa bagi negara sebesar Rp159,6 triliun.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, walaupun world bank mengatakan ada 9 juta. Jumlah pekerja migran 3,7 juta yang tercatat dalam sistem kita, berarti ada selisih 5,3 juta.
“Sumbangan devisa dalam bentuk remiten yang disumbangkan PMI sebanyak Rp 159,6 Triliun setiap tahun,” kata Benny di kantor BP2MI Kota Serang, Banten, Kamis (19/11/2020).
Benny percaya akan riset yang dilakukan oleh world bank, karena mereka memiliki cara dan metodologinya sendiri. Penelitian dilakukan terhadap 159 negara yang menjadi lokasi PMI mencari nafkah.
Pemerintah Indonesia kesulitan melindungi warga negaranya diluar negeri, lantaran terlalu banyak yang berstatus ilegal. Sehingga tidak terdata di penyalur tenaga kerja resmi.
“Kami tidak punya data, siapa yang kami lindungi. Baru kami lindungi kalau mereka melaporkan ke KBRI, kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran, negara tidak boleh menjadi pemadam lagi. Karena Undang-undang mengamanatkan perlindungan dilakukan sebelum berangkat, selama bekerja dan pulang bekerja,” terangnya.
Banyaknya pekerja ilegal diluar negeri, karena peran serta sindikat pengiriman pekerja melalui jalur ilegal. Menurut Benny, sindikat PMI ilegal telah berjalan lama dan terstruktur. Sehingga membutuhkan keseriusan dan konsistensi untuk membongkarnya.
Hal ini dia bongkar langsung dengan sembilan penggerebekkan di Bekasi, Cibubur, Garut, Marunda, Kali Sunter, hingga Cirebon. Totalnya, ada 514 calon PMI yang dibebaskan sebelum berangkat ke Singapura, Hongkong hingga Timur Tengah (Timteng).
“Banyak oknum institusi kekuasaan yang memiliki atributif kekuasaan terlibat, mulai dari oknum kepala desa memalsukan dokumen keberangkatan, naik ke oknum pemda, bahkan mungkin BP2MI yang saya pimpin,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, para oknum yang terlibat dalam sindikat belum bisa ditindak, lantaran Benny sedang membentuk satgas hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasusnya.
**Baca juga: Tercatat 479 Pekerja Migran Meninggal dan 169 Ribu Pulang dengan Selamat
“Aparatur negara yang dihukum belum, karena Satgasnya baru kita bentuk, kemudian SOPnya sudah kita tetapkan, selanjutnya dibawa ke rapat tekhnis,” ujarnya. (dhi)