oleh

Ada Fasilitas, Ini Syarat Bagi Pengemudi Taksi Online di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Pekan depan, Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akan menyediakan fasilitas khusus bagi pengemudi taksi online. Namun, pihak Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara Soetta menerapkan berbagai persyaratan bagi pengemudi taksi online.

Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soetta, PT AP II, Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan fasilitas khusus ini hanya diperuntukan bagi pengemudi taksi online yang terdaftar di Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Inkoppol telah memegang izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi Grab.

“Inkoppol ini mewadahi sopir taksi online. Hingga saat ini kami telah mengkonfirmasi baru Grab yang telah bekerjasama dengan Inkoppol. Ada pun unit yang nanti beroperasi di Bandara Soetta sebanyak 500 taksi online,” ungkap Dewandono menjelaskan, Jumat (20/10/2017).

Dewandono melanjutkan, sopir taksi online yang telah menjadi anggota koperasi dari Inkoppol itu sebelumnya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan seragam khusus.

“Kendaraannya juga berbeda dengan yang tidak terdaftar di Inkoppol. Taksi online tersebut telah berstiker khusus Bandara Soekarno-Hatta dan sudah dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR,” tandasnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email