Kabar6-Perkosa gadis di bawah umur, MUB (21) ditangkap Anggota Polresta Tangerang Selatan (Tangsel). Pria beristri itu diamankan setelah polisi medapat bukti MUB memperkosa seorang perempuan berusia 13 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka di daerah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Juli 2017 lalu.
“Sebelum diperkosa, korban dibujuk rayu akan dibelikan sepatu. Setelah itu, korban diancam akan disebarkan aibnya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Pelaku diketahui melakukan tindakan asusila tersebut saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Kejadian berikutnya terjadi di sebuah kafe di bilangan Gaplek, Pamulang, Tangsel.**Baca Juga: LBH: Cabut Status Tangsel Kota Layak Anak
“Aksi bejat terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Pamulang. Pelaku langsung kami amankan,” ujar Alexander.
Atas perbuatannya itu, Usman dijerat Pasal 76 Undang-Undang Anak nomor 35 tahun 2014. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(az)