oleh

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Tutup Semua

image_pdfimage_print

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(*

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasi pada tempat hiburan malam.

“Sudah kita berikan surat edarannya dan ada himbauan juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang terkait, larangan tersebut baik pada karaoke ataupun diskotik,” ujarnya, Jumat (26/5/2017).

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi pun meminta, larangan operasi pada tempat hiburan malam agar seterusnya berjalan.

“Kita harap larangan operasi ini terus dilakukan, bukan hanya selama bulan puasa saja. Namun, hal tersebut tentunya masih dikaji oleh Pemerintah Daerah. Hal ini, kita minta mengingat, tempat hiburan tersebut banyak hal negatifnya seperti, peredaran minuman keras, pergaulan bebas ataupun narkotika dan obat terlarang,” terangnya.

Nantinya, apabila masih ditemukan lokasi hiburan malam yang beroperasi, pihaknya akan menindak melalui pihak Satpol PP ataupun kepolisian. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email