oleh

Pejabatnya Ditangkap, Begini Kata Gubernur Banten

image_pdfimage_print
Gubernur Banten, Wahidin Halim saaat pemran holtikultura.(ist)

Kabar6-Penangkapan mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Wira Hadi Kusuma oleh Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kirnaya harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di Provinsi Banten.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, H. Wahidin Halim kepada kabar6.com, Senin (22/5/2017). “Kejadian ini harus diambil hikmahnya bagi pejabat lainnya, siapapun dan di posisi apapun,” ujar Wahidin.

Lebih jauh mantan Walikota Tangerang dua periode berturut-turut itu menegaskan, bila hukum di Banten harus benar-benar ditegakkan. “Ini adalah komitmen saya sebagai Gubernur baru,” ujarnya.

Wahidin juga meluruskan, bila sedianya menangkapan Wira Hadi Kusuma, bukan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT). Melainkan adalah upaya jemput paksa yang dilakukan pihak Kejati, karena Wira Hadi Kusuma telah mangkir dari dua kali penggilan Kejati.

“Itu kasus korupsi tahun 2015, uangnya juga sudah dikembalikan,” ujar Wahidin lagi.**Baca juga: Razia Lantas Jelang Ramadhan di Tangsel.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Biro Perlengkapan dan aset daerah Provinsi Banten Wira Hadi Kusuma yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu, diindikasikan tersangkut kasus korupsi pemiliharan mobil dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2015 lalu.**Baca juga: Berburu Hijab dan Mukena di WTC Serpong.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.**Baca juga: Kejati Banten Jebloskan Kabiro WHK ke Penjara.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan,” kata Kholil kepada wartawan. Senin (22/5/2017).(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email