oleh

Kejati Banten Jebloskan Kabiro WHK ke Penjara

image_pdfimage_print

Tersangka WHK saat digiring Kejaksaan Tinggi Banten.(foto:K6)

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menjebloskan mantan Kepala Biro Perlengkapan dan aset daerah Provinsi Banten Wira Hadi Kusuma (WHK) ke penjara. Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Infrastruktur dibawah kepemerintahan itu, diindikasikan tersangkut kasus korupsi pemiliharan mobil dinas senilai Rp12 miliar pada tahun 2014.

Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali menjadi alasan untuk dilakukan penahanan,” kata Kholil kepada wartawan. Senin (22/5/2017).

Dalam pelaksanaannya, pemeliharaan dilakukan penunjukan langsung terhadap 14 bengkel untuk melaksanakan perawatan, perbaikan atau service serta penggantian suku cadang kendaran dinas roda empat di lingkungan Pemprov Banten.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI serta inspektorat Provinsi Banten, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,488 miliar.**Baca juga: THR dan Gaji 13 untuk PNS Segera Cair.

Wira disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomori 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.**Baca juga: Oknum Pejabat WHK Kena OTT Kejati Banten.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara palng singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Holil.(TimK6)

 

Print Friendly, PDF & Email