oleh

ULP Tangsel Bantah Ada Kecurangan di Lelang Proyek

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian ULP Kota Tangsel Deden Deni mengatakan lelang pengadaan proyek yang digelar sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam prosesnya kan ada koreksi aritmatik, evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. Dalam proses ini peserta bakal gugur bila ada persyaratan yang tidak sesuai standar ketentuan lelang,” ungkap Deden menjelaskan, Selasa (17/5/2017).**Baca Juga: Begini Indikasi Kecurangan Lelang Pengadaan di Tangsel

Terkait Pokja ULP hanya mengundang satu calon pemenang dalam pembuktian kualifikasi, Deden mengatakan hal itu dilakukan lantaran hanya satu peserta yang lolos hingga evaluasi dokumen kualifikasi.

“Kalau peserta lain tidak lolos yang tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi,” paparnya.**Baca Juga:Lelang Proyek di Kota Tangsel Dituding Sarat Kecurangan

Sebelumnya, anggota Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Frietz Hendarmin mengatakan pihaknya tidak semata-mata ingin menuding Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel melakukan indikasi memenangkan salahsatu pihak dalam lelang pengadaan. Namun, pihaknya menemukan banyak indikasi kecurangan pada lelang pengadaan di Kota Tangsel.**Baca Juga: Indikasi Kecurangan Lelang Pengadaan Tangsel Rugikan Pengusaha Lokal

“Saya punya bukti indikasi kecurangan tersebut. Salahsatunya yakni Pokja ULP Kota Tangsel hanya mengundang satu calon pemenang dalam verifikasi pembuktian data. Dan itu bukan calon dengan persyaratan terendah,” ungkap Frietz menjelaskan kepada kabar6.com, Selasa (15/5/2017).

Frietz menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2013 Pasal 81 Ayat 1, kelompok ULP menyatakan pelelangan gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi dinyatakan tidak hadir dalam klarifikasi atau pembuktian kualifikasi.**Baca Juga: KPK: Korupsi Dimulai dari Perencanaan Seperti Kasus Alkes

Dalam Perpres Nomor 70 Pasal 83 Ayat 2 Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal apabila dalam evaluasi ditemukan persaingan tidak sehat. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima.**Baca Juga: KPK: Percuma Sistem di Tangsel Canggih Tapi Masih KKN

“Jika masih memenangkan salahsatu peserta lelang, artinya Pokja ULP tidak mengikuti aturan yang berlaku dong,” paparnya.(az)

Print Friendly, PDF & Email