oleh

Terkait Pungli SLF, Jaksa Periksa Oknum BPBD Kota Tangerang

image_pdfimage_print
Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Tengku Firdaus.(tia)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyebut akan memanggil oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial AFN, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya, hari ini dijadwalkan oknum akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejari sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Tengku Firdaus kepada kabar6.com, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, selama proses penyidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak awal 2017 AFN selalu kooperatif. “Selama ini dia kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan pun selalu hadir, tidak pernah mangkir atau apapun,” imbuhnya.**Baca juga: Pungli AFN Baru Rp380 juta Sudah Ketahuan.

Meski demikian, Firdaus mengaku belum bisa memastikan apakah setelah proses pemeriksaan nantinya AFN akan ditahan atau tidak.**Baca juga: Tajir, AFN Pungli 24 Perusahaan di Kota Tangerang.l

“Kami masih belum tahu, ini menjadi kewenangan penyidik terkait penanganan oknum. Kita lihat dulu bagaimana perkembangan selanjutnya,” jelasnya.**Baca juga: Meski Sudah TSK Oknum BPBD Masih Menjabat.

Untuk diketahui, AFN menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap sejumlah perusahaan di Kota Tangerang sejak 2016 lalu.(Tia)

Print Friendly, PDF & Email