oleh

Pemilik Ruko Keluhkan Bazar di Kawasan Mardigrass

image_pdfimage_print
Bazar dikawasan Mardigrass Citra Raya.(Agm)

Kabar6-Kegiatan bazar dikawasan Pusat Jajanan Kuliner Mardigrass Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga, khsususnya penghuni ataupun pemilik ruko dikawasan sekitar.

Itu lantaran, stand bazar yang menjual aneka ragam kebutuhan serta cenderamata diamksud menggunakan halaman parkir perkantoran. Terlebih lagi, kegiatan itu ditengarai tidak memiliki izin baik dari warga pemilik ruko maupun kepoliisan setempat.

“Mau tidak mau terpaksa kami harus nyari parkiran di tempat lain yang lokasinya lumayan jauh dari kantor. Ya jelas keberadaan acara bazar ini mengganggu kam,” keluh Chuni Hermansyah, salah seorang penghuni kantor di ruko Mardigraas, Rabu (17/5/2017).

menutnya, sebelum mendirikan stand mestinya pengelola bazar harus memperhatikan kondisi sekitar, bukan hanya memikirkan kepentinganya saja. Sehingga, keberadaan bazar itu tidak sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Tanpa permisi, mereka seenaknya mendirikan stand di halaman kantor kami. Harusnya jangan begitu dong, kan kami juga punya hak. Kalau seperti ini, kami  jadi tak nyaman,” cetusnya.

Sementara, Camat Panongan, Prima Saras Puspa yang dikonfirmasi ihwal kegiatan bazar itu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin ditempat tersebut.

Menurut Prima, segala sesuatu kegiatan yang dilaksanakan di sebuah kawasan pengembang, termasuk bazar di Mardigraas tidak perlu izin dari pihak pemerintah setempat.**Baca juga: Pasar Sindang Panon Terbakar.

“Kegiatan bazar itu berlangsung di sebuah kawasan, jadi tidak perlu ada izin dari pemerintah,” pungkasnya.(agm)

**Baca juga: Tangsel Lolos 25 Kota Menuju “Smart City”.

Print Friendly, PDF & Email