oleh

Untuk Menjerat AFN Perlu Barbuk Tambahan

image_pdfimage_print

 Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus .(foto:tia)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyebut masih mencari barang bukti pendukung lainnya dalam kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial AFN.

“Masih ada beberapa barang bukti lain yang belum kami dapatkan. Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (17/5/2017).** baca juga :Pungli AFN Baru Rp380 juta Sudah Ketahuan.

Firdaus menjelaskan, timnya telah melakukan penggeledahan di ruang kerja AFN semasa masih menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tangerang.*baca juga :Tajir, AFN Pungli 24 Perusahaan di Kota Tangerang.

“Senin (15/5/2017) kemarin sudah dilakukan penggeledahan. Disana kami menemukan beberapa barang bukti dokumen yang sebelumnya belum pernah kami temukan. Semacam surat tambahan, tapi kami tidak bisa jelaskan lebih rinci terkait kontennya,” jelas Firdaus.** baca juga :Meski Sudah TSK Oknum BPBD Masih Menjabat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, AFN telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pungli penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) puluhan perusahaan yang ada di Kota Tangerang. (tia)

Print Friendly, PDF & Email