oleh

Meski Sudah TSK Oknum BPBD Masih Menjabat

image_pdfimage_print

 Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Tengku Firdaus.(foto:tia) 

Kabar6-Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Sertifikat Laik Fungsi (SLF), AFN oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang masih aktif bekerja di salah satu dinas di Pemerintahan Kota Tangerang.

Sedianya, AFN tersangkut kasus pungli saat masih menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kota Tangerang pada 2016 lalu.

“Ya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (21/4/2017) lalu. Saat ini, oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas di tubuh Pemerintahan Kota Tangerang,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Tengku Firdaus saat ditemui kabar6.com, Rabu (17/5/2017).

Firdaus mengaku, tidak dapat memastikan waktu penahanan bagi AFN pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih belum tau, ini menjadi kewenangan penyidik terkait penahanan oknum,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejari Tangerang mendapatkan hasil temuan kasus pungli yang dilakukan oleh AFN sejak 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan, AFN terbukti telah melakukan pungli terhadap sejumlah perusahaan di Kota Tangerang dalam penerbitan SLF untuk kepentingan pribadi. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email