oleh

Bawa Sabu, Karyawan Swasta Dibui

image_pdfimage_print
Ompong, pelaku pengguna sabu. (shy)

Kabar6-Ompong (32), seorang karyawan swasta diamankan oleh aparat Polsek Kresek. Ompong dibekuk polisi setelah kedapatan menyimpan satu klip bening narkotika jenis sabu.

“Kita ringkus pelaku di depan SPBU 34- 15602, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi. Kami lakukan pengintaian kemudian langsung kami geledah dan didapati narkotika jenis sabu yang sembunyikan di pakaiannya,” ungkap Kapolsek Kresek, AKP Suseno, Senin (15/5/2017).

Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai Rp800 ribu.**Baca Juga: Kurir Sabu Lagi Antarkan Pesanan Diciduk

“Pelaku ini merupakan pengedar yang beroperasi diwilayah Kabupaten Tangerang, untuk sasaran edarannya ini umum. Saat ini, pelaku kami tahan di Mapolsek Kresek dan kami juga tengah melakukan pengembangan terkait penyuplai narkotika ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, Ompong dijerat dengan pasal 114 hukuman lima tahun penjara.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email