oleh

Guru dan Murid Melakukan’ Gituan’ nya Diatas Karpet

image_pdfimage_print

 Pelaku pengajar Home Schooling Wisdom dan barang bukti.(foto:cep)

Kabar6. Persetubuhan yang dilakukan oleh DFP (23), seorang pengajar home schooling Wisdom di perumahan Vila Dago Tol,Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap siswinya GA (13), sempat direkam dengan ponsel pelaku.

“Iya dari persetubuhan pertama dan kedua, pelaku merekamnya dengan durasi 38 detik,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, di Mapolsek Ciputat, Jumat (12/05/2017).

Tatang juga menyebutkan, pelaku melakukan persetubuhan itu di ruang kelasnya, dengan beralaskan karpet. “Menurut keterangan pelaku, mereka sama-sama suka sejak tahun 2013, dan melakukan persebutuhan usai mengajar,” ungkap Tatang.

Atas perbuatan guru privat tersebut, pihak kepolisian  menyangkakan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman tujuh tahun pidana.

“Sanksi pidana buat pelaku tak main-main. Kami harapkan peran semua pihak dalam pencegahan kasus-kasus seperti ini,” tegasnya (Cep) 

Print Friendly, PDF & Email