oleh

Berhenti di Leter Bisa Didenda Rp.500 ribu

image_pdfimage_print

Ngetem seperti ini bisa didenda Rp.500 ribu.(foto:dina)

Kabar6- Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan tentang banyaknya kendaraan pribadi dan umum yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas bisa dikenai hukuman pidan ringan ( tipiring).

“Untuk larangan berhenti kalau memang tidak ada pemberitahuannya berarti sepanjang jalan tersebut dilarang berhenti. Tapi kalau ada tanda larangan parkir atau berhenti, tentu saja dilarang.”” ujarnya, Selasa (9/5/2017).”.

Sanksi untuk larangan itu tersendiri berupa tindak pindana ringan.”Ya, untuk pengendara yang melanggar lalu lintas kita hanya melakukan tindak pidana ringan terhadap pelanggarnya” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.(dina)

Print Friendly, PDF & Email