oleh

Bangun Dulu IMB Nyusul, Ramayana atau Oknum Dinas yang Cerdik (1)

image_pdfimage_print

Kabar6 – Izin pembangunan Ramayana di samping Polsek Cikupa Tangerang tercatat dikeluarkan di minggu ke dua dan ke empat di bulan April 2017.

Anehnya, perencanaan proyek pembangunan tersebut sudah dimulai bulan Januari 2017 dengan target penyelesaian 20 Mei 2017.

Awalnya perencanaan proyek pembangunan tersebut ditargetkan selesai dalam empat bulan. Dengan target yang singkat tersebut, disanggupi dan dikerjakan PT Total Persada, sebagai kontaktor utama yang dipilih oleh PT Ramayana Lestari Sentosa. 

Pimpinan proyek tersebut disebutkan bernama Agus dan Eko. Agus dari PT Ramayana Lestari Sentosa dan Eko dari PT Total Persada.

Menurut sumber Kabar 6, keduanya memiliki peran penting dalam  pembangunan gedung Ramayana. Agus memiliki peran mengurus administrasi perizinan dan Eko mendapatkan peran menangani keluhan dari warga di sekitar lokasi pembangunan gedung Ramayana.

“Untuk keamanan di lokasi proyek, keduanya sepakat untuk bekerjasama dengan oknum aparat setempat,” kata sumber tersebut kepada Kabar6, Tangerang, Senin (8/5/2017).

Namun sehebat apapun tupai melompat terkadang jatuh juga. Demikian ilustrasi yang mungkin tepat untuk rencana yang disusun.

Tepat tanggal 15 Maret 2017, informasi tidak ada izin proyek mulai tercium. Saat informasi ini ditanyakan kepada Kasat Lantas Kompol Eko Bagus Riyadi, membenarkan bahwa analisis dampak lingkungan proyek pembangunan gedung Ramayana belum ada.

“Benar proyek pembangunan itu belum ada Amdal Lalinnya,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi kepada Kabar6, Tangerang, Rabu (22/3/2017) Pukul 15:40 WIB.

Tanggal 2 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya izin di proyek Ramayana tersebut. Di depan awak redaksi Kabar6, pria yang hampir pensiun itu menghubungi Kepala Dinas PMPTSP, Nono Sudarno.

Itu benar pembangunan Ramayana di Jalan Cikupa itu tidak memiliki izin,” tanya Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad kepada Kepala BPMPTSP Nono Sudarno melalui telepon, Tangerang, Selasa (2/5/2017).

Usai berbicara di telpon, Iskandar mengatakan, menurut Nono Sudarno pihak Ramayana baru memasukkan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk Amdal Lalin dijelaskan Nono yang berwenang merupakan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Menurut Kepala BPMPTSP, pihak Ramayana baru memasukkan pengurusan IMB nya, sementara untuk izin Amdal Lalin ditangani oleh pihak Dishub Provinsi Banten,” kata Sekda.

Iskandar menegaskan, pembangunan gedung Ramayana itu sudah menyalahi aturan yang berlaku. Menurut dia, jika berdasarkan aturan pembangunan gedung Ramayana itu, harus dihentikan sampai surat IMB nya selesai.

“Berdasarkan aturan pembangunan gedung Ramayana itu harus dihentikan. Saya minta untuk Satpol PP segera menghentikan sampai proses izinnya selesai,” katanya.

Informasi yang simpang siur dari perizinan proyek pembangunan gedung Ramayana itu selanjutnya dibantah oleh Kepala Dinas PMPTSP Nono Sudarno. Menurut Nono, IMB dari proyek tersebut sudah rampung meski sempat tertahan beberapa waktu.

“Izinnya sudah ada. Saya koreksi pernyataan dengan Sekda. Memang sempat kita tahan karena ada administrasi terkait lingkungan yang belum diselesaikan. Silakan ditanyakan di bagian perizinan B. Memang pengusahanya agak sedikit nakal,” kata Nono Sudarno kepada Kabar6.

Penelusuran Kabar 6, proyek pembangunan gedung Ramayana  untuk IMB itu dikeluarkan dinas perizinan bagian B pada tanggal 27 April 2017. Saat ditanyakan kepada Sekretaris Coperation PT Ramayana Lestari Sentosa, Setyadi Surya mengakui pihak dinas perizinan baru keluarkan IMB yang ditandatangani Bupati Tangerang akhir bulan April 2017.

“Surat IMB itu kami punya dan dikeluarkan dari Dinas PMPTSP Tangerang yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 27 April 2017,” kata Setyadi Surya kepada Kabar6,Senin (8/5/2017).(tim k6)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email