oleh

Pengedar Sabu Jaringan LP Tangerang Diciduk

image_pdfimage_print

Pengedar sabu, YS.( foto:tia)

Kabar6-YS (38), pengedar sabu yang di duga jaringan Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) Tangerang dibekuk kepolisian Polsek Karawaci.

Pelaku dibekuk setelah kedapatan menyimpan sebanyak 11,6 gram sabu yang disimpan dalam lima plastik klip bening.

“Ya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga. Kami bekuk YS di Gang Usaha 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kita dapati sabu di dalam rumahnya yang tersimpan di bungkus permen dan di kamar mandi rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banurea kepada kabar6.com, Selasa (25/4/2017).

Diketahui, pelaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama setahun di wilayah Tangerang.

“Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Tangerang. Saat ini masih kami selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114  ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email