oleh

Perda Ibu Melahirkan dan Bayi Baru Lahir Disahkan

image_pdfimage_print
Pengesahan Perda Ibu dan Bayi di Tangerang.(Shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD setempat, mengesahkan Perda Ibu Melahirkan, Bayi Baru Lahir dan Balita.

Perda itu sendiri disahkan merujuk masih tingginya angka kematian ibu dan bayi di wilayah berjuluk seribu industri tersebut.

“Perda ini mencakup tentang bagaimana masyarakat dan pemerintah harus secara bersama menekan angka kematian ibu melahirkan dan bayi yang baru dilahirkan,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Aidah Zubaidah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/2016).

Menurutnya, langkah pencegahan bisa dilakukan dengan mengajak para ibu hamil agar rutin memeriksakan kehamilan serta mengajarkan mereka betapa pentingnya menjaga kesehatan saat hamil.**Baca juga: Heboh…! Warga Tangerang Tangkap Buaya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap, seluruh instansi dan stakeholder terkait dapat menerapkan Perda tersebut.**Baca juga: Makanan Kadaluarsa Ditemukan di Lotte Mart Cimone City.

“Dengan Perda ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan yang dimana di tahun 2016 ini sangat tinggi dibanding tahun kemarin,” ujarnya.(shy)