oleh

Tujuh Bus Kramat Jati di Pamulang Dilarang Beroperasi

image_pdfimage_print
Petugas mengecek kesiapan bus Kramat Djati.(yud)

Kabar‎6-Jelang perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2017, petugas perhubungan gabungan melakukan uji kelaikan terhadap bus angkutan umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Terungkap ada sejumlah unit bus yang dianggap tidak laik dan dilarang beroperasi mengangkut penumpang.

‎”Bagi kendaraan bus yang tidak lulus uji laik jalan tidak diberikan stiker laik jalan dan harus diperbaiki dulu,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma kepada kabar6.com, Kamis (15/12/2016).

Ia menerangkan, temuan di pool bus Kramat Jati di Cinangka, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dari 25 unit yang laik hanya ada 18 unit bus.**Baca juga: 500 POlisi Siap Amankan Pilgub Banten di Kota Tangerang.

Sisanya, lanjut Wijaya, tidak diperbolehkan untuk beroperasi mengangkut penumpang. Alasannya terdapat kerusakan serius seperti‎, kaca utama depan retak dan direkomendasikan mesti diganti.**Baca juga: Warga Balaraja Ikuti Operasi Katarak Gratis.

‎”Untuk kendaraan yg lulus uji ditempel stiker lulus uji angkutan bus natal dan tahun baru,” terang Wijaya.

Ditambahkan, program uji kelaikan ini telah diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan RI yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya.‎ Seluruh daerah wajib melakukan uji kelaikan di perusahaan otobus masing-masing wilayahnya.

‎Tujuannya, untuk memberi kenyamanan dan keselamatan kendaraan angkutan natal dan tahun. baru “Bagi masarakat Tangsel yang merayakan natal dan tahun baru ke kampung halamannya,” tambah Wijaya.(yud)