oleh

Baru Ditetapkan, Perusahaan di Banten Sudah Ajukan Penangguhan UMK 2017

image_pdfimage_print
Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi.(ist)

Kabar6-Meski Upah Minumum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2017 masih belum berlaku, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten sudah menerima permohonan penangguhan UMK dari sejumlah perusaan diwilayahnya.

Ya, sejumlah perusahaan mengajukan penangguhan UMK tersebut, karena merasa tak sanggup membayar upah sesuai UMK yang baru saja ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi mengatakan, meski penangguhan itu sudah masuk, namun dirinya belum mengetahui terkait jumlah perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK untuk tahun 2017 mendatang.

“Yang jelas ada, tapi jumlahnya saya belum tahu, karena belum diinventarisir,” kata Alhamidi saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Jumat (9/12/2016).**Baca juga: Inspektorat Perketat Pengawasan APBD Kabupaten Tangerang.

Dijelaskannya, Disnakertrans akan tetap menunggu pengajuan penangguhan UMK tersebut hingga tanggal 15 Desember 2016.**Baca juga: Begini Kata Nazil Soal Hari Antikorupsi Internasional.

“Itu paling telat. Ya mudah-mudahan ada tambahan waktu,” ujarnya.(Rif)