oleh

BPMPPD Tangerang Beri Pendampingan pada Ibu Penginjak Bayi

image_pdfimage_print
Video ibu penginjak balita beredar di youtube.(tom migran)

Kabar6-Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, akan memberikan pendampingan kepada TSA (26), ibu muda yang tega menginjak-injak anak balitanya.

Ya, TSA sedianya adalah warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diamankan polisi karena menginjak balitanya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada BPMPPD Kabupaten Tangerang, Dhian Hartati mengatakan, pendampingan terhadap TSA karena tidak tertutup kemungkinan TSA mengalami guncangan psikologis.

“Apabila nanti kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada aparat Polresta Tangerang, mau bagaimana pun kami akan melakukan pendampingan pada pelaku karena kemungkinan dia mengalami guncangan psikologi,” ungkapnya.

Saat ini, Dhian Hartati mengaku bila pihaknya tengah melakukan koordinasi pula dengan jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kita juga lakukan koordinasi pada P2TP2A di Kecamatan Rajeg dan sampai saat ini, sang ibu yang merupakan pelaku beserta anaknya masih dalam rumah aman Polda Metro Jaya,” terang Dhian.

Untuk diketahui, TSA diringkus jajaran Subnit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikawasan Pindok Gede, Bekasi pada Rabu (5/10/2016) lalu. TSA merupakan ibu kandung yang tega menganiaya anaknya dengan cara diinjak dan disekap menggunakan bantal.**Baca juga: Atur Kewenangan, Lokalisasi Dadap Diukur Ulang.

Aksinya tersebut, direkam dan diupload ke media sosial dengan durasi 16 detik. Aksi yang tega dilakukannya tersebut terjadi pada 26 September 2016 lalu dirumah kontrakannya Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Bupati Zaki Ajak Warga Ikut Tata Makam Keramat Solear.

Atas perbuatannya, TSA Akan dijerat pasal Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(shy)

Print Friendly, PDF & Email