oleh

Atur Kewenangan, Lokalisasi Dadap Diukur Ulang

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang beserta Provinsi Banten tengah melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan pada kawasan prostitusi Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dilakukan terkait, penyelesaian rekomendasi Ombudsman dalam proses penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, pengukuran dimaksudkan untuk memperjelas luas wilayah. Dari ukuran luas itu nantinya bisa dipastikan penertiban wilayah Dadap merupakan kewenangan Pemkab Tangerang, Provinsi Banten atau Pemerintah Pusat.

“Masih dalam proses, tim sedang mengukur lahan. Apabila luasnya di atas 10 hektare, maka kewenangan penertiban berada pada Pemprov Banten namun sebaliknya, kalau di bawah 10 hektare berada di Pemkab Tangerang dan apabila di atas 15 hektare kewenangan ada di Pemerintah Pusat,” terangnya kepada kabar6.com, Minggu (9/10/2016).**Baca juga: Waduh, 31 Persen Wanita Miliki Mood Jelek Saat Alami Masalah Keuangan.

Zaki mengatakan, dalam pengukuran tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bahkan dalam pengukuran tersebut juga melibatkan warga setempat maupun pemilik lahan lainnya agar diperoleh data akurat.**Baca juga: Sadis…! Warga Priuk Tangerang Tewas “Digorok” di Toilet Umum.

“Kita sudah menjalankan seluruh rekomendasi untuk memperlancar penertiban dan penataan wilayah Dadap. Nantinya pun, kita akan libatkan warga dalam prosesnya seperti yang sudah direncanakan sebelumnya,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email