Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meninjau gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi obat-obatan ilegal di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/9/2016).
Kepala BPOM RI, Penny Lukito mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengecek barang bukti. “Kita kesini untuk memastikan barang bukti masih aman,” ujarnya.**Baca juga: Bocah SD Ditemukan Mengambang di Ciwaduk Krenceng.
Sedianya, gudang produksi obat ilegal telah dirazia pihak BPOM dibantu arapat kepolisian beberapa waktu lalu.**Baca juga: Pemkab Tangerang Resmikan Pembangunan Rumah Layak Huni.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan beragam jens obat, yakni Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta, obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM.(shy)