Kabar6- Bawaslu Kabupaten Serang mengumpulkan para saksi dua kandidat calon bupati dan wakil bupati Serang jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak hasil pencoblosan nanti.
“Biar para saksi ini satu cara pandang, satu pemahaman dimana waktu di TPS tidak banyak persoalan yang muncul,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Kamis (14/11/2024).
Para saksi yang diundang berasal dari saksi tingkat Kabupaten dan kecamatan baik dari kubu nomor urut 1 dan 1. Mereka diminta untuk memberikan pemahaman kepada saksi-saksinya masing di tiap TPS.
** Baca Juga: Kunjungi Banten, Komisi II DPR RI Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades di Banten
“Sehingga tidak banyak multi tafsir pada saat pencoblosan dan penghitungan suara karena mengacu pada satu aturan,” kata Furqon.
Menurutnya, hasil perhitungan suara di TPS sangat penting karena akan dijadikan acuan pleno di tingkat Kecamatan. Sebab berdasarkan pengalaman, c hasil atau c pleno kerap menjadi perdebatan dalam pleno.
“Makanya kami meminta kepada para saksi dari mulai pemungutan suara hingga selesai harus hadir, karena untuk legitimasi adalah c hasil,”pintanya. (Aep)