Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menunggu pedoman dari Pemerintah Pusat mengenai berapa besar anggaran yang harus dialokasikan untuk mendukung program makan bergizi gratis.
“Berapa besaran anggaran yang harus kita siapkan, mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu dari Pemerintah Pusat,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak, Widy Ferdian kepada Kabar6.com, Selasa (5/11/2024).
Skema burden sharing alias berbagi beban dalam program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD) 2025.
** Baca Juga: Menteri Hukum: Pemerintah Laksanakan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
“Iya memang itu sudah disebutkan dalam Permendagri. Hanya kami masih harus menunggu pedoman bagaimana terkait dengan anggarannya,” jelas Widy.
Kata Widy, jika program tersebut harus dijalankan pada tahun ini maka akan ada perubahan pada Perda APBD 2025.
“Kalau itu keluar tentu ada perubahan setelah APBD disahkan dan dilakukan evaluasi oleh gubernur. Mungkin saja (refocusing), hal itu bisa terbuka untuk menyiapkan anggaran yang dibutuhkan,” terang Widy.
Kemungkinan anggaran yang bisa digunakan untuk mendukung pelaksanaan makan bergizi gratis bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang pada APBD 2025 sebesar Rp17 Miliar.
“Bisa dari BTT, karena BTT ini untuk mengcover kebutuhan pelayanan dasar seperti kesehatan, sosial, Tibum. Infrastruktur dan pendidikan,” katanya.(Nda)