oleh

Diduga Bagi-bagi Uang Rp50 ribu, Istri Cawabup Serang Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bagi-bagi uang Rp50 ribu hingga kalender, Habibah Supriatna, istri dari Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Bagi-bagi uang Rp50 ribu hingga kalender itu dilakukan di Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna. Bagi-bagi uang oleh istri Pak Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu,” ujar Daddy Hartadi, Jubir Tim Hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah – Najib Hamas, Kamis, (24/10/2024).

**Baca Juga: Ribuan Santri Hingga Ulama Gelar Doa dan Istighosah di Polda Banten untuk Pilkada Damai 2024

Menurut Daddy, pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Serang itu dilakukan oleh warga yang meminta pendampingan dari kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah – Najib Hamas.

Barang bukti yang dibawa ke Bawaslu Kabupaten Serang berupa foto dan video pembagian uang didalam amplop.

Menurut kuasa hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah – Najib Hamas, pembagian uang saat kampanye, bisa dikenakan sanksi pidana, karena bisa mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon 01, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

“Yang dilakukan istri Pak Nanang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang,” jelas Cecep Azhar, Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Kamis, (24/10/2024).

Sedangkan Deni Ismail, pengacara Paslon 01, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, belum bisa berkomentar. Namun dirinya mengaku siap memberikan pendampingan hukum jika diminta menemani Habibah Supriatna ke Bawaslu Kabupaten Serang.

“Kita belum bisa berkomentar apapun. Tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri Pak Nanang, akan kami dampingi,” jelas Deni Ismail. (Dhi)