oleh

Soal Dana Hibah, Gubernur Banten Terancam Dilaporkan ke KPK

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Gubernur Banten, Rano Karno, terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu menyusul adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ihwal pengunaan dana hibah sebesar Rp86 miliar yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 silam.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi mengatakan, lembaganya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan secara resmi ke KPK, terkait temuan BPK terhadap miliaran dana APBD Banten yang disalurkan ke sejumlah lembaga atau organisasi di Tanah Jawara tersebut.

Pemberian bantuan dana hibah itu, dinilai memiliki potensi penyelewengan, karena proses penyalurannya tak sesuai dengan aturan.

Dan, meski tanpa proposal pengajuan dan proposal pencairan, sejumlah lembaga atau organisasi, seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Banten, KPU Banten, Dewan Korpri, Koni Banten, KNPI Banten dan instansi pemerintahan, tetap lolos verifikasi, serta menikmati kucuran dana hibah tersebut.

“Fitra, akan laporkan Gubernur Rano ke KPK atas dugaan penyelewengan dana hibah itu,” ungkap Gurnadi, kepada Kabar6.com, Senin (2/5/2016).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaannya, BPK menemukan ada sekitar 46 proposal pengajuan dana hibah yang ditengarai bermasalah.

Dari 46 proposal itu, diketahui ada sebanyak 31 lembaga atau organisasi penerima dana hibah tanpa proposal pengajuan, dua diantaranya tak didukung dengan proposal pencairan dan 13 lainnya tak ada proposal pengajuan dan proposal pencairan.

“Mirisnya, ada lembaga atau instansi yang dapat dana hibah secara berulang. Dari temuan itu, dapat disimpulkan bahwa dana hibah sangat rawan dijadikan bancakan,” katanya

Gurnadi menambahkan, BPK sudah memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2015, bagi pihak terkait untuk menyelesaikan atau melengkapi dokumen hingga 15 Desember 2015 lalu.

Namun, sampai berakhirnya masa deadline BPK, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani dana hibah ini tak juga menyampaikan dokumen tersebut.

Sehingga, BPK menganggap bahwa mekanisme pemberian hibah tersebut lemah dan tidak memiliki sistem yang  baik.

“Enggak masalah jika dana hibah itu, digunakan untuk pengembangan daerah dan bermanfaat. Tapi, jika disalahgunakan (tidak jelas pertanggungjawabnnya), maka ini bisa mencederai hukum dan rasa keadilan,” imbuhnya.

Atas temuan BPK ini, kata Gurnadi, Fitra memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Ketiga rekomendasi itu antara lain, Pertama, agar negara tidak mengalami kerugian, Pemprov Banten harus menindak lanjuti hasil pemeriksaan, dan mengembalikan anggaran atau aset hasil rekomendasi ke daerah atau pusat.

Kedua, megkaji kembali Pergub tentang Pemberian Hibah sehingga kedepan sistem hibah jelas dan tepat sasaran. **Baca juga: Organda Khawatir Operasional Transjakarta “Matikan” Angkot.

Ketiga, berdasarkan hasil temuan BPK  tersebut, daerah mengalami potensi kerugian akibat bansos/ hibah yang tidak jelas, untuk itu kami akan laporkan temuan ini ke KPK, untuk ditindak lanjuti.

Hingga berita ini disusun, kabar6.com masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Banten, Rano Karno. Saat ini, kabar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari orang nomor satu di Banten, terkait kebenaran adanya persoalan dana hibah tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email