oleh

17 Agustus 2024, 29 Napi di Rutan Klas I Tangerang Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas I Tangerang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Kebijakan itu diberikan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

“Dari total 1.141 orang penghuni Rutan Kelas I Tangerang, ada 689 orang mendapat remisi HUT RI di tahun 2024,” Kepala Rutan Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar di Tangerang, Sabtu (17/8/2024).

Ia menyebutkan, dari total 689 orang napi yang menerima remisi pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 660 orang napi memperoleh remisi pengurangan masa penahanan sebagian. 29 orang napi menerima masa pembebasan tahanan.

**Baca Juga: Di Hari Hut RI Ke-79, Club Taekwondo Asal Kota Serang kembali harumkan Nama Indonesia di Thailand

“Untuk yang mendapat remisi HUT RI ini, khusunya bagi napi yang bebas itu mendapatkan uang saku sebesar Rp 150 ribu per orang. Ini diberikan dari Pj Gubernur Banten,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa remisi ini diberikan sebagai stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.

“Napi yang mendapat remisi ini tentu mendapat penilaian khusus, baik itu mereka memiliki kelakuan baik selama masa tahanan dan memiliki inkrah dari putusan pengadilan serta minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan,” ungkapnya.

Ia pun berharap, kepada napi-napi yang mendapat remisi pengurangan dan pembebasan masa tahanan bisa memberikan kontribusi dalam membangun negara. Melalui prestasi maupun keahlian positif yang didapat selama menjalani masa tahanan.

Sehingga, saat kembali ke lingkungan masing-masing bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Tentu kami harapkan kepada anak-anak kami yang sudah menerima hadiah dari negara dalam HUT RI ini bisa diterima di masyarakat dengan baik, dan memberikan kontribusi kepada negara,” kata dia. (Yud)

 

Print Friendly, PDF & Email