oleh

Pejabat Gubernur Minta Jajaran Direksi Bank Banten Tak Terjerat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta jajaran Direksi Bank Banten untuk tidak melakukan suatu hal yang melanggar hukum. Ia menegaskan, tidak akan segan untuk memproses hukum setiap tindakan yang menyalahi peraturan.

“Kita menitipkan ke segenap jajaran direksi untuk mengelola Bank Banten ini dengan benar dan tidak boleh ada aspek-aspek yang melanggar hukum, karena kita melakukan MoU dengan Kejaksaan,” katan Al Muktabar usai ground breaking kantor pusat Bank Banten, Jumat (14/6/2024).

Adanya Aparat Penegak Hukum (APH) dijajaran direksi Bank Banten sengaja dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.

**Baca Juga:Pemprov Banten Gelontorkan Rp22,6 Miliar Bangun Gedung Bank Banten

“Dan bank Banten, tadi saya sampaikan di sana itu komisarisnya ada dari Kejaksaan Agung dan ada dari Kepolisian,”tegasnya.

Diketahui Pemprov Banten membangun akan kantor pusat di Jalan Veteran, Kota Serang.

Pembangunan kantor pusat ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten di eks kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Serang yang merupakan aset milik Pemprov Banten.

Pembangunan tahap pertama ini dilakukn oleh kontraktor pelaksana PT Eka Cipta Madani dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp22.642.867.500 dengan masa pengerjaan selama 239 hari kalender.

Al Muktabar mengatakan, bank Banten merupakan bank kebanggaan masyarakat Banten. Kantor pusat ini pun akan memperkuat bank plat merah milik Pemprov Banten ini.

“Cita-citanya Bank Banten ini dari aspek ekonomi dan keuangan akan memudahkan akses pembiayaan bagi segenap warga Banten,”pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email