oleh

KPU Banten Tetapkan 100 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Banten telah resmi menetapkan perolehan suara dan kursi tingkat DPRD Banten, pada Kamis, 02 Mei 2024. Dalam rapat itu juga tergambar komposisi kekuatan politik di parlemen tingkat provinsi.

Total, ada 100 kursi legislatif yang dibagi kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi tingkat DPRD Banten, hasil pemilu legislatif 2024.

Hanya ada tiga parpol yang mendapatkan 14 kursi legislatif di DPRD Banten, mereka akan bersaing untuk mendapatkan jatah Ketua DPRD Banten periode 2024-2029.

“PKB mendapatkan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, Nasdem 10 kursi, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI 3 kursi, PPP 4 kursi, jumlah keseluruhan kursinya ada 100 kursi,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, ditulis Jumat, (03/01/2024).

**Baca Juga:Keluarkan Rekomendasi Tambahan, Pengamat: Golkar Ragu dengan Mad Romli

Para anggota DPRD Banten terpilih wajib membuah laporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN. Suratnya diberikan ke KPU sebagai bukti telah dilakukan pelaporan kekayaan.

LHKPN dibuat sebagai bukti keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sekaligus pemantauan oleh publik, mengenai sepak terjang wakil rakyatnya.

“Kami juga menghimbau peserta pemilu ini untuk membuatkan LHKPN, ada tanda terima pembuatan itu diserahkan ke KPU kabupaten kota, maksimal 21 hari sebelum dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Pelantikan anggota DPRD Banten terpilih direncanakan pada Oktober 2024. Jika ada caleg yang dianggap partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat dilantik, seperti meninggal dunia atau penyebab lainnya, bisa segera bersurat ke KPU untuk dilakukan pergantian.

“Apabila DPRD tadi tidak terpenuhi syarat segera memberitahukan kepada kami. Begitu juga misalnya meninggal, itu juga segera menyampaikan kepada kami, sehingga proses pergantian itu bisa dilakukan secepatnya,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email