oleh

Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas yang diselenggarakan Kanwil DJP Banten.

Acara tersebut diselenggarakan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut berlangsung atas kerjasama dengan Yayasan Difabel Mandiri.

Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni menyatakan, pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas.

**Baca Juga: APBD Perubahan 2023, Disperkimta Tangsel Bedah Rumah 51 Unit

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

“Teman-teman disabilitas sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email