Miliki 350 Gram Sabu, WN Nigeria Dituntut Mati

Kabar6-Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, Warga Negara (WN) Nigeria dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2/2015).

 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Krosbin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nick atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 350 gram.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bila Nick merupakan otak sindikat peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

 

Padahal, saat ini Nick tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Simon dijerat pasal 114 ayat 3 junto pasal 132 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. ** Baca juga: Lippo Karawaci Sebut Amartapura Tunggak IPL Rp40 Miliar

 

Selain Nick, majelis hakim juga menjatuhkan tuntutan lima tahun kepada Emi, istri nick, yang dianggap menjadi salah satu jaringan narkoba sang suami.

 

Sementara, Abel H, kuasa hukum terdakwa menilai, bila tuntutan jaksa terlalu prematur, karena kliennya mengaku bila narkoba tersebut milik temannya, Jhon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Dasar hukum yang digunakan jaksa tidak tepat. Karena narkoba itu bukan milik kliennya. Melainkan milik temannya, Jhon yang kini DPO,” ujar Abel.(rani)