oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Turut Awasi Peredaran Apel Bidart Bros

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang akan turut memantau peredaran apel Granny Smith merek Granny’s Best dan Gala merek Big Bi, yang diproduksi oleh produksi Bidart Bros, yang diindikasi mengandung bakteri Listeria monocytogenes, di wilayahnya.

 

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ukar Syar’ih, Kamis (29/1/2015).

 

“Kami juga akan turut melakukan pengawasan atas peredaran apel berbahaya itu, dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan,” ujar Ukar.

 

Saat ini, lanjut Ukar, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, yang sudah mulai turun ke lapangan.

 

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang peredaran buah apel Granny Smith merek Granny’s Best dan Gala merek Big Bi, karena terkominasi bakteri Listeria monocytogenes. ** Baca juga: BPOM Banten Razia Peredaran Apel Bidart Bros

 

Larangan itu tertuang dalam Surat Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Nomor 178/Daglu/SD/1/2015. Sedianya, larangan akan berhenti apabila pihak AS sudah menyatakan apel tersebut aman.(shy)