oleh

68 TKA di PT Indoferro Cilegon Minus SKKT

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Cilegon mendapati sedikitnya 68 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal bekerja di PT Indoferro.

Keberadaan TKA tanpa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cilegon tersebut, diketahui saat sidak di kawasan industri Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa (29/12/2015).

Dari 68 TKA, 49 diantaranya diakui pihak perusahaan sebagai tenaga kerja tetap. Sementara 19 TKA lainnya adalah TKA yang sifatnya sementara dan hanya didatangkan dalam kondisi tertentu untuk menangani bidang tekhnis.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Sholeh yang turun langsung saat inspeksi itu meminta pihak perusahaan segera mendesak TKA bersangkutan, untuk mengurus administrasi yang diperlukan.

Menanggapi temuan itu, Direktur Indoferro Suwandi mengaku pihaknya tidak bermaksud melanggar prosedur yang ada. Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera memenuhi sejumlah dokumen TKA yang harus dipenuhi.

“Kita jujur, sebenarnya tidak mengetahui tekhnis bagaimana prosedurnya. Untuk TKA kita sudah kantongi keterangan izin tinggal KITAS, melapor kepada Imigrasi dan Polda. Memang kita akui, kita tidak buat SKTT, secepatnya akan kami urus,” ujarnya.

Terkait hal ini, Timpora mengancam tidak segan-segan merekomendasikan TKA untuk dideportasi. Timpora berharap perusahaan dapat mengurus dokumen resmi terkait izin mempekerjakan tenaga asing di wilayah Cilegon, agar seluruhnya berjalan sesuai perundang-undangan.(sus)

Print Friendly, PDF & Email