oleh

50 Pasutri di Kabupaten Tangerang Ikuti Isbat Nikah

image_pdfimage_print
Pasutri di Kabupaten Tangerang mengikuti Isbat Nikah.(hms)

Kabar6-Sebanyak 50 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti sidang Isbat Nikah di Aula Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12/2016).

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali mengatakan, Isbat Nikah ini memberikan kesempatan kepada warga kurang mampu agar pernikahannya dicatat sah oleh negara.

“Selama ini pernikahan para peserta Isbat ini belum dinyatakan sah oleh negara,” ungkap Firzada menjelaskan.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Didi Budiharta mengatakan, Isbat Nikah merupakan sebuah proses pencatatan nikah terhadap pernikahan siri yang telah dilakukan.**Baca juga: Wanita Tak Dikenal Mengambang di Kali Sipon.

Isbat ini untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.**Baca juga: Penjahat Ganjal ATM Disergap Pegawai Indomaret Ciputat.

“Diharapkan dengan momen ini agar masyarakat dapat memiliki surat nikah atau akte nikah yang tercatat keabsahannya. Ini bisa dijadikan untuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap pasangan dan anaknya nanti,” ucapnya.(hms/az)

Print Friendly, PDF & Email