oleh

5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 Dijebloskan ke Rutan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di desa Cilayung, Jatinagor, Kabupaten Sumedang.

Lima tersangka langsung dilakukan penahanan oleh ke tim penyidik.

Kepala Kejaksaa Negeri Sumedang Yenita Sari mengatakan, setelah melalui rangkaian proses lima orang saksi telah naik status menjadi tersangka yakni DSM, AR, AP, MI, dan U.

“Pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292.,”ujar Yenita dalam keterangan tertulis. Selasa (2/7/2024).

**Baca Juga: Ini Respon Kejagung Pernyataan Alexander Marwata: Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi

Dijelaskan Yenita, tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U pada tahun 2019-2020 terlibat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan
tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah
anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian
Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan
umum.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut: NO. NAMA NIB LUAS (m2) NILAI (Rp)

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 270 848 3.631.034.100

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA) 274 154 656.625.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 288 611 2.597.634.300

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.
PRIWISTA RAYA) 294 179 762.256.800

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT. PRIWISTA RAYA) 296 1.980 8.425.635.200

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 297 390 1.659.262.200
PT. PRIWISTA RAYA 301
8.519 49.660.318.518
PT. PRIWISTA RAYA 304

H. DADAN SETIADI MEGANTARA (an PT.PRIWISTA RAYA) 305 2.515 10.702.654.800 PT. PRIWISTA RAYA 306 44.125 251.640.888.174

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum di antaranya berupa;

Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur
Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian

Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya. Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol
Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan
tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.

Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292.

Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal
01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.(red)

Print Friendly, PDF & Email