oleh

5 Orang Pelaku Curas di Panongan Tangerang Ditangkap 2 Ditembak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dua orang di antaranya terpaksa ditembak betisnya lantaran tidak kooperatif saat diringkus.

Kapolsek Panongan, Inspektur Satu Syamsul menerangkan, bermula terjadinya laporan terhadap masyarakat akibat adanya pencurian dengan kekerasan komplotan tersebut. Sembilan tempat kejadian perkara pada wilayah hukum Panongan dan tiga di luar Polresta Tangerang.

“Untuk pelaku yang sudah kita amankan yaitu ada lima pelaku semuanya sudah menjadi tersangka,” ungkapnya di Mapolsek Panongan, Selasa (1/11/2022).

Syamsul sebutkan, komplotan gengster ini mempunyai peranan masing-masing. Tersangka berinisial YP sebagai eksekutor dan tak segan melukai korbannya.

Tersangka AA, lanjutnya, berperan membawa sepeda motor milik korban. ADS bertugas mengintai lokasi tempat kejadian perkara. DAI membacok korbannya, dan unit motor rampasan dijual ke DN sebagai penadah.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan sepeda motor dan satu unit celurit warna kuning,” jelas Syamsul.

**Baca juga: Tata Pasar Cikupa supaya Rapi, Kades Ali Makbud Tertibkan PKL

Menurut keterangan dari pengakuan tersangka mereka melakukan tindakan kriminal karena desakan ekonomi. “Pengakuannya pelaku membutuhkan uang,” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email