oleh

211 Kendaraan Dinas Hilang, Pemprov Banten Keluarkan Surat Edaran

image_pdfimage_print

Kabar6- Usai 211 kendaraan dinas (Randis) tidak diketahui keberadaannya alias hilang, Pemprov Banten mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengamanan dan penerbitan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 itu ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.

Saat ini Pemprov Banten sedang mengupayakan terbitnya Surat Edaran Gubernur tentang pembayaran pajak kendaraan dan Surat Edaran Sekda tentang pengamanan kendaraan. **Baca Juga: BPKAD Banten Tegaskan 211 Kendaraan Dinas Hilang Tanggungjawab Perangkat Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan terkait kendaraan dinas, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan tidak diketahui keberadaannya bukan hilang.

“Pada prinsipnya tidak diketahui keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, lebih kepada permasalahan data administrasi yang belum diperbaharui antara fisik dan catatan pada aplikasi BMD (Atisisbada),” ucap Rina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

“Kendaraan-kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B,” tambahnya.

Dalam surat tertanggal 4 Juni 2024 itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang bertanggungjawab terhadap aset-aset yang ada dalam penguasaannya baik secara fisik maupun administrasi dan juga bertanggungjawab untuk melakukan pengamanan BMD berupa kendaraan dinas dengan tata cara pengamanan.

Baik itu pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, serta kendaraan dinas operasional. Selain pengamanan fisik, Kepala OPD juga harus melakukan pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kepala OPD selaku pengguna barang untuk memeriksa kendaraan yang ada di unit kerjanya dan melakukan inventarisasi serta pembinaan kepada pegawai atas kendaraan dinas di bawah penguasaannya.

Terakhir, Kepala OPD selaku pengguna barang agar melakukan gelar pemeriksaan Randis, baik roda empat maupun roda dua di OPD masing-masing dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelola barang paling lambat dilaksanakan dan dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2024 dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email