oleh

2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengamankan Terdakwa kasus korupsi bernama Nurkholis, S.IP. bin Ramli, pada Rabu 08 Maret 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi.

Eksekusi  dan pengamaanan terdakwa dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: Menyatakan Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, kemudian memerintahkan Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli untuk ditahan.

Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: Menyatakan Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terhadap Terdakwa Tengku Ardiansyah, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

**Baca Juga: Lacak Harta Koruptor, Jaksa Agung Bentuk Tim Patroli Media

Nurkholis, S.IP. bin Ramli dan Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, S.H., M.H.  bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold, S.H., M.H., dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (Red)

Print Friendly, PDF & Email