oleh

2 Kg Sabu Asal Hongkong Kepergok di Bandara Soetta 

image_pdfimage_print
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang.(tia)

Kabar6-Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 2,08 kilogram. Satu di antaranya ditangkap di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soetta.

Kedua pelaku tersebut, yakni LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Hongkong dan M yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan pihaknya membekuk LX yang tiba di Bandara Soetta pada Jumat (17/3/2017) dengan rute penerbangan Hongkong-Jakarta.**Baca Juga: Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu.

“Ya, LX diamankan karena kedapatan membawa sabu dengan modus body strapping, yakni ditempelkan di tubuhnya dengan menggunakan korset,” ujar Erwin kepada awak media, Kamis (6/4/2017).

Dari keterangan LX, kata Erwin, ia mengaku hanya menjadi pengedar di bawah komando seorang bandar sabu WNA asal China berinisial MX.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

Setelah dilakukan pengembangan dengan koordinasi bersama Polres Bandara Soetta, pihaknya menangkap M, yang bertugas menjemput paket tersebut.

“M diamankan di salahsatu hotel di kawasan Tangerang. Ia mengaku diperintah oleh R, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya. 

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan pidana denda maksimum RP10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email