oleh

2 Hari Lagi, KPU Tangsel Tetapkan Ben-Pilar Sebagai Wali Kota Terpilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan akan segera lakukan penetapan terhadap pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Hal itu dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati.

Ketua KPU Kota Tangsel, M.Taufiq MZ mengatakan, pasca putusan MK, maka pihaknya dalam waktu paling lama 5 hari setelah menerima ‘Salinan Keputusan’ akan melaksanakan ‘Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota’ terpilih.

“Insyallah rencananya Sabtu 20 Februari 2021 di hotel Swiss Bell, KPU akan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. KPU juga akan live streaming via YouTube dan laman KPU Tangsel,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Setelah rapat pleno penetapan tersebut, Taufik menuturkan, pihaknya akan menyampaikan surat keputusan dan permohonan pengesahan ke DPRD untuk selanjutnya berproses ke Gubernur Banten. “Setelah penetapan kita sampaikan ke DPRD dan Gubernur Banten untul proses pelantikannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Sembilan hakim konstitusi putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gugatan itu diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, ketua merangkap anggota Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan a quo pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, MK Tolak Gugatan Kubu Muhamad – Rahayu

Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.

Otomatis dari putusan MK memastikan pihak termohon pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih.(eka)

Print Friendly, PDF & Email