oleh

Puluhan Drum BBM Ilegal di Kawidaran, Ketua LSM Biak: Kepolisian Harus Tindak Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Adanya dugaan penimbunan puluhan drum bahan bakar minyak (BBM) di sebuah gedung bekas pabrik yang sudah lama tak beroperasi di jalan raya Serang KM 22 kampung Kawidaran desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari lembaga pegiat antikorupsi.

Salah satunya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak) yang menyoroti adanya oknum yang melakukan penimbunan puluhan drum BBM di lokasi itu tanpa memiliki izin resmi

Menurut Opick sapaan pria asal NTB ini, adanya penampungan puluhan drum BBM ilegal itu, pihak kepolisian harus cepat bertindak tegas, pasalnya itu sudah jelas melanggar aturan dan juga merugikan pihak Pertamina.

“Terkait BBM ilegal itu ranahnya pihak kepolisian, pihak kepolisian jangan berdiam diri dan jangan sampai juga menjadi bekingan terhadap oknum oknum tertentu,” ungkap Opick, Kamis (18/2/2021).

Dikatakannya, pihak kepolisian yang punya wilayah hukum itu yang harus cepat bertindak dan ini wilayah Kawidaran masuk wilayah hukum Polsek Cikupa dan berkoordinasi dengan pihak Polres yang lebih tinggi.

“Saya harap penegakan hukum harus tegas, inikan terkait BBM ilegal, seharusnya BBM itu disalurkan ditempat yang sudah ditentukan, ini malah dibuang secara ilegal,” kata Opick.

Bicara ilegal, artinya melanggar hukum, bicara hukum, harus ditegakkan hukum, jangan sampai ada yang namanya kebal hukum, Equality before the law.

Terkait bangunan yang dipakai oleh oknum itu, lanjut Opick, pihak Pemerintah Daerah harus melakukan kroscek, apakah bangunan itu berIMB atau tidak, kalau tidak harus dibongkar, jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita sebelumnya, Indra selaku pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) mengaku bahwa usaha yang sedang dijalaninya tidak mengantongi ijin apapun alias ilegal.

“Kalau ijin usaha kita nggak punya ilegal aja ini, cuma ijin tempat saja disini,” ungkap Indra saat ditemui di lokasi, Selasa (16/2/2021).

Dikatakan Indra, BBM yang didapatkannya bersumber dari buangan mobil resmi Pertamina yang melakukan pengiriman pada industri dan sisa BBM itu ditampung kemudian dipasarkan lagi dengan harga dibawah standar.

“Dapat kencing dari mobil resmi Pertamina baik dari dalam kota maupun dari luar kota dengan harga 800 ribu per drum,” terang Indra.

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi oleh media Melalui pesan WhatsApp mengatakan akan segera ditindaklanjuti.

“Terimakasih informasinya, nanti saya lanjutkan ke Reskrim untuk di cek lokasi,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada Rabu (17/2/2021).(Han)

Print Friendly, PDF & Email