oleh

2 Buruh Divonis Bebas, JPU Bakal Ajukan Kasasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memastikan akan mengajukan Kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis bebas dua buruh PT KMK Global Sports, terdakwa kasus pencurian sepatu, pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

Upaya hukum itu merujuk pada Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan pemeriksaan tingkat kasasi dilakukan Mahkamah Agung (MA) atas permintaan para pihak untuk menentukan, apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai Undang- undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

“Kami akan ajukan Kasasi atas putusan Hakim tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, Kepada Kabar6.com, Rabu (25/10/2017).

Pengajuan Kasasi, kata dia, akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari PN Tangerang. Pasalnya, hingga kini JPU Kejari Kabupaten Tangerang belum menerima salinan putusan terhadap kasus yang bergulir sejak 16 Mei 2017 tersebut.

“Salinan putusan belum kami terima. Kalau sudah diterima, maka kami langsung ajukan Kasasi,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email